Peserta PKA Dituntut Koreksi Cara Berfikir

Ambon,-
40 orang peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan IV Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2022, dituntut untuk memperbaiki, mengoreksi cara berfikir dalam memandang persoalan di instansi masing-masing.
“Pesan saya kepada peserta, untuk membangun tekad memperbaiki mengoreksi cara kita berfikir, cara kita memandang persoalan, mungkin dulunya lebih banyak dilihat dari kepentingannya sendiri, kelompok, instansi dan sektornya, tapi marilah kita mencoba melihat persoalan secara lebih utuh dari perspektif kepentingan publik yang lebih besar, marilah kita membangun komitmen bersama-sama untuk memberikan kontribusi terhadap perbaikan kualitas instansi masing-masing,” tegas Gubernur Maluku dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan oleh Asisten III Bidang Adiministrasi Umum Setda Provinsi Maluku Habiba Saimima pada saat Pembukaan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan IV Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2022, di Hall BPSDM Provinsi Maluku, Senin (20/6/2022).

Selain itu, ia pun menegaskan agar peserta dapat meningkatkan semangat dan keberanian untuk mengambil tindakan dan resiko dalam rangka menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi kepentingan publik.
Peserta juga dituntut untuk memiliki kompetensi untuk menerapkan kepemimpinan Pancasila dalam mentrasformasikan perubahan di sektor publik melalui prinsip manajemen mutu dan rencana suksesi perubahan kinerja organisasi dengan mengoptimalkan seluruh potensi dan sumber daya dalam memimpin aksi perubahan kinerja organisasi pada unit kerja masing-masing.


“Dalam rangka terwujudnya birokrasi kelas dunia pada Tahun 2025, pada setiap instansi pemerintah diperlukan sosok pegawai ASN yang memiliki tanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintah dan pembangunan bagi keberlangsungan unit organisasi,” ungkapnya.
Kegiatan Pelatihan ini diikuti selama 105 hari dengan 4 agenda pembelajaran.
Turut menghadiri pembukaan PKA, seluruh Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.

Peserta PKA Dituntut Koreksi Cara Berfikir