Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Badan
Sekretariat Badan dipimpin oleh Sekretaris yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan menyelenggarakan pelayanan teknis administrasi dalam urusan kepegawaian dan umum, perencanaan dan keuangan. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi/ uraian tugas sebagai berikut :
- Menyelenggarakan pengkajian program kerja Sekretariat dan Badan;
- Menyelenggarakan koordinasi dan menghimpun bahan kebijakan teknis mengenai pengembangan sumber daya manusia yang dilaksanakan oleh bidang-bidang;
- Menyelenggarakan perencanaan, pelaporan dan pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Badan;
- Menyelenggarakan pelayanan administrasi kepegawaian dan umum meliputi pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karir dan kompetensi, pembinaan disiplin, kesejahteraan pegawai, pensiun pegawai, ketatausahaan, kerumahtanggaan, sarana dan prasarana, pengelolaan barang/aset, kehumasan dan pelayanan informasi, keprotokolan serta pengelolaan kearsipan Badan;
- Menyelenggarakan koordinasi penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan serta koordinasi dan penyusunan bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Badan ;
- Menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan bahan Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Penetapan Kinerja (Tapkin), serta Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) lingkup Badan;
- Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian seluruh kegiatan Sekretariat dan mengolah bahan tindak lanjut laporan hasil lingkup Badan, serta menyusun evaluasi dan pelaporan sekretariat dan Badan;
- Menyelenggarakan pengolahan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi UPTB;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.