Tupoksi Bidang Sertifikasi Kompetensi dan Pengelolaan Kelembagaan

Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Sertifikasi Kompetensi dan Pengelolaan Kelembagaan

Bidang Sertifikasi Kompetensi dan Pengelolaan Kelembagaan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan sertifikasi kompetensi, kelembagaan, tenaga pengembangan kompetensi, sumber belajar dan kerjasama antara lembaga.

Bidang Sertifikasi Kompetensi dan Pengelolaan Kelembagaan mempunyai fungsi Dalam menyelenggarakan tugas pokok :

    1. Penyusunan kebijakan teknis dan rencana sertifikasi kompetensi, pengelolaan kelembagaan, tenaga pengembangaan kompetensi, dan sumber belajar dan kerjasama;
    2. Pengelolaan lembaga sertifikasi penyelenggaraan pemerintah daerah;
    3. Pelaksanaan sertifikasi kompetensi;
    4. Pengelolaan kelembagaan, tenaga pengembang kompetensi, dan sumber belajar;
    5. Pelaksanaan kerjasama antar lembaga, pendidikan formal, non formal, dan pendidikan kepamongprajaan;
    6. Pembinaan, pengkoordinasian, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan sertifikasi, pengelolaan kelembagaan dan tenaga pengembang kompetensi, pengelolaan sumber belajar, dan kerjasama; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Tupoksi Bidang Sertifikasi Kompetensi dan Pengelolaan Kelembagaan