TUPOKSI

Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi

Berdasarkan Peraturan Gubernur Maluku Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Daerah Provinsi Maluku, maka Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia bertugas Membantu Gubernur dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang pendidikan dan pelatihan Daerah provinsi.

Dalam melaksanakan tugas di atas, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Maluku melaksanakan beberapa fungsi, antara lain:

  1. Penyusunan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan di pendidikan dan pelatihan
  5. Pembinaan unit pelaksana teknis badan
  6. Pembinaan kelompok jabatan fungsional
  7. Pelaksanaan administrasi badan sesuai dengan lingkup tugasnya
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
TUPOKSI