Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional
Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana, pelaksanaan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan kompetensi pimpinan daerah, jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional, kepemimpinan dan prajabatan.
Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial dan fungsional mempunyai fungsi:
- Penyusunan kebijakan teknis dan rencana pengembangan kompetensi pimpinan daerah, jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional, kepemimpinan dan latsar;
- Penyusunan standar perangkat pembelajaran pemerintahan dalam negeri bagi pimpinan daerah, jabatan pimpinan tinggi, dan jabatan fungsional;
- Penyelenggaraan pengembangan kompetensi bagi pimpinan daerah dan jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional kepemimpinan dan prajabatan;
- Pembinaan, pengkoordinasian, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan komptensi pimpinana daerah, jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional, kepemimpinan, dan prajabatan, dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.