Ambon – BPSDM. Melalui kerja sama dengan KPK RI, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Maluku menyelenggarakan Sertifikasi Penyuluh Jalur Pengalaman (RPL) dan Pelatihan Calon Penyuluh Anti Korupsi (PELOPOR) di Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, dan Kabupaten/Kota Se-Maluku Tahun 2023 selama lima hari, sejak tanggal 10 sampai dengan 14 Juli 2023.
Kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan nyata Pemerintah Provinsi Maluku bagi Visi Indonesia 2045 dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Hal ini sejalan dengan Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku untuk mewujudkan “Maluku yang Terkelola Secara Jujur, Bersih dan Melayani, Terjamin dalam Kesejahteraan dan Berdaulat Atas Gugusan Kepulauan”.
Gubernur Maluku dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten III Administrasi Umum Setda Maluku Peterson Rangkoratat saat membuka Kegiatan Pelatihan Calon Penyuluh Anti Korupsi (PELOPOR) dan Sertifikasi Penyuluh Anti Korupsi Jalur Pengalaman Tahun 2023 menyampaikan Pelatihan Calon Penyuluh Anti Korupsi dan Sertifikasi Penyuluh Anti Korupsi Jalur Pengalaman bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang peran penting penyuluh anti korupsi dalam memerangi korupsi di Indonesia.
“Pelatihan dan Sertifikasi Penyuluh Anti Korupsi ini diharapkan menjadi entry point untuk membangun keterpaduan dan kesatuan gerak pemberantasan korupsi melalui perluasan penyebaran informasi”, katanya.
Ia juga mengharapkan peserta pelatihan dapat menjadi agen perubahan dan menjadi role model dalam upaya pemberantasan korupsi. Di samping itu, Proses sertifikasi yang berjalanpun diharapkan dapat mengukur pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja yang relevan sebagai Penyuluh Anti Korupsi, mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sebagaimana Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 303 Tahun 2016 dan Nomor 338 Tahun 2017.
Sementara itu, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Anti Korupsi KPK, Dian Novianthi dalam sambutannya, mengatakan bahwa Pelatihan dan Sertifikasi adalah salah satu upaya penanganan Korupsi melalui Pendidikan, khususnya Pendidikan bagi ASN.
“ASN memegang peranan penting membangun integritas dalam pelayanan publik, sehingga diharapkan 58 orang peserta Pelatihan dan Sertifikasi Penyuluh Anti Korupsi Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, dan Kabupaten/Kota Se-Maluku Tahun 2023 dapat memperkuat pembangunan integritas bagi pelayanan publik pada Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku, bersama 7 orang Penyuluh Anti Korupsi yang sebelumnya telah dimiliki Pemerintah Provinsi Maluku,” ungkapnya.
Program Penyuluh Anti Korupsi Lingkup Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Maluku Tahun 2023 dilaksanakan dari tanggal 10 s/d 14 Juli 2023 atau selama 5 (lima) hari Kerja di Kampus BPSDM Provinsi Maluku. Kegiatan PELOPOR dilaksanakan pada tanggal 10 s/d 14 Juli 2023 secara blended learning. Sementara itu, kegiatan Sertifikasi Penyuluh Anti Korupsi diselenggarakan pada 12-14 Juli 2023 secara tatap muka dan online/jarak jauh.
Peserta Program Penyuluh Anti Korupsi berasal dari unsur aktivis serta jabatan teknis dan jabatan fungsional guru, dosen dan widyaiswara di Lingkup Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Maluku yang seluruhnya berjumlah 58 orang. Penyelenggaraan Program Penyuluh Anti Korupsi melibatkan 7 orang fasilitator PELOPOR dan 8 orang Asesor bagi Sertifikasi. Jumlah peserta PELOPOR adalah 36 orang, sementara peserta Sertifikasi Penyuluh Anti Korupsi berjumlah 22 orang yang terbagi atas 19 orang peserta Sertifikasi Anti Korupsi Jalur Pengalaman Jenjang Pertama dan 3 orang peserta Sertifikasi Anti Korupsi Jalur Pengalaman Jenjang Muda. Beragamnya peserta adalah upaya nyata mendukung pencapaian Visi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2025 yakni Perbaikan Sistem di Berbagai Lini Layanan Publik.
Hadir pula pada acara pembukaan Pelatihan Calon Penyuluh Anti Korupsi dan Sertifikasi Penyuluh Anti Korupsi Jalur Pengalaman, Ketua Tim Satgas Pembelajaran Eksternal KPK Gumilar Prana Wilaga, Ketua Tim Satgas Pemberdayaan Eksternal dan Tim LSP KPK, Sekretaris BPSDM Provinsi Maluku Drs. Jusri Rasyid, MM, Sekretaris Inspektorat Provinsi Maluku Drs. Venty P. Riupassa, M.Si., serta Pejabat Struktural dan Fungsional Lingkup BPSDM Provinsi Maluku.
Seperti yang diberitakan sebelumnya,Pelatihan dan Sertifikasi ini adalah bagian dari Program Penyuluh Anti Korupsi yang terselenggara atas kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (*)