AMBON,- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Maluku telah siap mendapatkan pengakuan dalam menerapkan integrasi 3 SNI Sistem Manajemen.
Hal ini terlihat dari kegiatan sertifikasi (penilaian) yang dilakukan oleh PT Garuda Sertifikasi Indonesia (GSI), Kamis (16/12/2021) – Jumat (17/12/2021) di BPSDM Provinsi Maluku secara virtual.
Sistem Manajemen yang diterapkan integrasi 3 SNI sekaligus, yaitu SNI ISO 9001:2015 tentang Sistem Manajemen Mutu Layanan, SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan SNI ISO 21001:2018 tentang Sistem Manajemen Organisasi Pendidikan.
Dengan menerapkan integrasi 3 SNI Sistem Manajemen, BPSDM merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pertama di Indonesia yang pertama kali menerapkan 3 SNI Sistem Manajemen sekaligus, terutama untuk sistem manajemen organisasi pendidikan diluar perguruan tinggi.
Dalam sambutannya pada pembukaan audit stage II, Kepala BPSDM Provinsi Maluku Drs. Hadi, M.Si mengatakan sebagai OPD, BPSDM mempunyai tugas menyelenggarakan, memantau, mengevaluasi, serta melaporkan pelaksanaan program-program Pendidikan dan Pelatihan bagi ASN Lingkup Provinsi Maluku dan sekitarnya.
“Adanya tingkatan mutu kelembagaan ini dapat memberikan pelayanan standar sehingga menghasilkan sumber daya aparatur sipil negara yang berkompeten dan berkualitas” katanya.
Karenanya, jelas Hadi, salah satu langkah strategis adalah dengan menerapkan 3 SNI Sistem Manajemen tersebut.
“Langkah ini diambil atas dasar dari implementasi Kerjasama antar Pemerintah Provinsi Maluku dan Badan Standarisasi Nasional (BSN) selaku lembaga pemerintah yang menetapkan SNI,” jelasnya.
Dalam penerapannya, BPSDM didampingi oleh Kantor Layanan Teknis (KLT) BSN Sulawesi Selatan, yang merupakan kantor perwakilan BSN untuk wilayah Indonesia Tengah dan Timur dalam mewujudkan Lembaga Diklat yang terjamin mutu secara nasional maupun internasional.
Langkah ini sejalan dengan visi, misi, dan perjuangan Gubernur Maluku dalam menciptakan inovasi di lingkungan OPD demi kemajuan Provinsi Maluku.
Sementara itu, kegiatan sertifikasi merupakan tahapan rangkaian penilaian oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen (LSSM) dalam hal ini PT GSI yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Tahapan tersebut meliputi Pemahaman standar ke seluruh personel BPSDM, Penyusunan dokumen persyaratan, implementasi dokumen persyaratan, Pendaftaran ke LSSM yang diakreditasi oleh KAN, Penilaiaan (audit) tahap I, Penilaian (audit) tahap II, tindakan perbaikan, review hasil audit dan pengeluaran sertifikat pengakuan oleh LSSM.
SNI ISO 9001:2015 tentang sistem manajemen layanan merupakan salah satu standar yang berisi persyaratan suatu organisasi untuk mengutamakan layanan demi kepuasan pelanggan.
Sementara itu, SNI ISO 37001:2016 merupakan standar sistem manajemen anti penyuapan yang diinisiasi oleh strategi nasional presiden untuk memerangi praktik korupsi.
Sedangkan, untuk SNI ISO 21001:2018 merupakan standar sistem manajemen yang diterapkan khusus organisasi pendidikan yang mengutamakan pihak berkepentingan dari organisasi pendidikan seperti pengajar, peserta didik/mahasiswa, alumni bahkan sampai ke wali peserta didik.
Dengan adanya Kegiatan Audit Stage II di BPSDM oleh PT GSI menunjukan kriteria 3 SNI Sistem Manajemen tersebut telah diterapkan oleh BPSDM dan semakin dekat menuju OPD Diklat terstandarisasi. (*)