CPNS Dituntut Memberantas Perilaku Yang Merugikan Rakyat

Ambon, Calon PNS Golongan III Angkatan XVIII Lingkup Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kota Tual Tahun 2021 dituntut untuk menjadi aparatur pelanjut upaya pemberantasan perilaku yang merugikan masyarakat, seperti KKN .

“Pesan saya, jadilah aparat yang setiap desah nafasnya, setiap detak jantungnya, setiap ayunan langkah kakinya untuk berbuat yang terbaik bagi rakyat, sebagai aparat yang akan menjadi pelanjut upaya pemberantasan perilaku yang merugikan masyarakat, seperti praktek KKN,” pesan Gubernur Maluku dalam Sambutannya yang dibacakan oleh Plh. Sekda Provinsi Maluku SADALI IE pada saat Upacara Pembukaan Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III Angkatan XVIII di Lingkungan Pemerintah Kabupaten SBT dan Kota Tual Tahun2021, di Hall BPSDM Provinsi Maluku, Senin (30/08/2021).

Lanjutnya, ia pun meminta kepada seluruh jajaran BPSDM Provinsi Maluku sebagai pihak penyelenggara, bahwa suksesnya penyelenggaraan pelatihan ini, sangat didukung oleh integritas dan komitmen seluruh unsur manajerial dan penyelenggara terutama widyaiswara dalam memberikan pembelajaran yang berkualitas dan berdampak terhadap output kelulusan dalam rangka meminimalkan kesenjangan kompetensi dan kinerja Organisasi Perangkat Daerah di Provinsi Maluku.

“Saya berharap, kepercayaan dan amanah yang dibberikan kepada saudara semakin memberikan hal yang positif dalam upaya kita bersama membangun kompetensi Aparatur Sipil Negara yang professional,” tegasnya.

Sementara itu, peserta yang mengikuti Pelatihan Dasar CPNS ini sebanyak 47 orang, dengan rincian berdasarkan instansi asal peserta, Pemerintah Kabupaten SBT 43 orang, dan Pemerintah Kota Tual 104 orang. Pelatihan dasar ini akan berlangsung di Kampus BPSDM Provinsi Maluku dan secara keseluruhan durasi pelatihan ini dilaksanakan selama 51 hari kerja dari tanggal 30 Agustus s.d 27 Oktober 2021. (*)

CPNS Dituntut Memberantas Perilaku Yang Merugikan Rakyat