PRESTASI ‘A’ BAGI BPSDM PROVINSI MALUKU DALAM PELATIHAN DAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Ambon – BPSDM. BPSDM Provinsi Maluku kembali ditetapkan sebagai Lembaga Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Terakreditasi A dan sebagai Pelaksana Uji Kompetensi Tipe A dengan TUK Mandiri di Ambon dan TUK Sewaktu di Wilayah III berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 248 Tahun 2024 serta Keputusan Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Nomor 18 Tahun 2024.

Sebagai Lembaga Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Terakreditasi A, BPSDM Provinsi Maluku dapat melaksanakan pelatihan di wilayah Maluku serta Wilayah III yang mencakup wilayah Provinsi Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat, Papua Barat Daya, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Sebagai TUK Mandiri di Ambon, BPSDM Provinsi Maluku dapat menyelenggarakan Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi ASN lingkup Kota/Kabupaten dan Daerah Maluku. Sementara sebagai TUK Sewaktu di Wilayah III, BPSDM Provinsi Maluku dapat menyelenggarakan Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di wilayah Provinsi Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat, Papua Barat Daya, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Kembali dipercayanya BSPSDM Provinsi Maluku sebagai Lembaga Pelatihan Terakreditasi A dan Pelaksana Uji Kompetensi Tipe A oleh LKPP RI merupakan bukti nyata bahwa BPSDM Provinsi Maluku mampu meningkatkan kualitas kinerja dalam penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dari waktu ke waktu. BPSDM Provinsi Maluku mampu menjalankan Pelatihan dan Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai Sistem Manajemen Mutu yang ditetapkan oleh LKPP RI.

Selanjutnya, BPSDM Provinsi Maluku dapat menjalankan tugasnya sebagai Lembaga Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pelaksana Uji Kompetensi dengan TUK Mandiri di Ambon dan TUK Sewaktu di Wilayah III selama masa waktu 5 tahun. BPSDM Provinsi Maluku bertekad mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang kompeten dan profesional.

Pastikan BPSDM Provinsi Maluku adalah tempat yang Anda tuju dalam penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah!

PRESTASI ‘A’ BAGI BPSDM PROVINSI MALUKU DALAM PELATIHAN DAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH