Ambon,
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Maluku, HADI saat ini telah mengantongi Sertifikat Asesor Kompetensi Pemerintahan. Sertifikat tersebut ia dapat setelah mengikuti Afirmasi Asesor Kompetensi Pemerintahan yang diselenggarakan oleh BPSDM Kemendagri RI pada tanggal 1 sampai dengan 2 Februari 2023.
“Selamat kepada Pak Kaban, yang telah mengantongi Sertifikat Asesor Kompetensi Pemerintahan setelah mengikuti Afirmasi Asesor Kompetensi Pemerintahan yang diselenggarakan oleh BPSDM Kemendagri RI selama 2 hari yakni dari tanggal 1 sampai dengan 2 Februari 2023,” Kata Kepala Bidang SKPK BPSDM Maluku, Henderdjeta Y. Tuatanasy, Jumat (24/02).
Dengan demikian BPSDM Provinsi Maluku telah mendapatkan penambahan Asesor Kompetensi Pemerintahan dari 6 orang menjadi 7 orang asesor. Mereka yang telah mengantongi sertifikat asesor kompetensi tersebut layak disebut Asesor Kompetensi Pemerintahan yang bertanggung jawab dalam melakukan Sertifikasi Kompetensi Pemerintahan, melalui Uji Kompetensi Pemerintahan.
Uji Kompetensi Pemerintahan merupakan salah satu persyaratan administrasi untuk menduduki Jabatan Struktural dan beberapa jabatan Fungsional bidang Pemerintahan Dalam Negeri. Uji Kompetensi Pemerintahan dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri (LSP-PDN).
LSP-PDN sendiri telah dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Maluku, dan bertempat di BPSDM Provinsi Maluku sesuai dengan Peraturan Gubernur Maluku Nomor 16 Tahun 2018 dan personil sebagaimana pada Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 590 Tahun 2022.
“LSP-PDN sudah ada di BPSDM Maluku ya, dan dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Maluku sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan adanya penambahan Asesor Kompetensi Pemerintahan tersebut, diharapkan dapat dimaksimalkan pelaksanaan Uji Kompetensi Pemerintahan di Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dan Kabupaten/Kota Se-Maluku. (*)