Ambon,
BPSDM Maluku kembali dipercayakan LSP-KPK sebagai mitra dalam menggelar Sertifikasi Penyuluhan Antikorupsi (PAKSI) Jalur Pengalaman/RPL bagi ASN dan Non ASN Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 14-16 Mei 2024 di TUK Sewaktu BPSDM Provinsi Maluku.
Proses asesmen secara tatap muka dilakukan terhadap 20 orang asesi yang berasal Instansi Pemerintah maupun Lembaga Kementerian di Wilayah Maluku, Kalimatan Timur, Papua dan Papua Selatan yang telah lolos hasil verifikasi pendaftaran. Dari 20 asesi, 18 asesi direkomendasi kompeten. Hasil rekomendasi akan diplenokan di Kantor Pusat KPK untuk menentukan Kompeten sebagai Penyuluh Antikorupsi.
Sertifikasi PAKSI merupakan upaya strategis pencegahan korupsi yang melibatkan unsur-unsur ASN Pemerintah Daerah, Perguruan tinggi di Daerah dan Kementerian/Lembaga di daerah melalui jalur pendidikan. Dalam konteks Trisula, tentunya upaya ini tidak akan berhasil jika tidak disokong oleh sula lainnya, yaitu pendidikan dan penindakan.
Wawan Wardiana, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI dalam sambutannya mengharapkan kegiatan ini bukan hanya untuk seremonial belaka, namun harus ada keberlanjutan program sehingga para penyuluh antikorupsi dapat berdaya guna untuk mewujudkan Provinsi Maluku yang bebas korupsi. Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini kami memohon kepada Pj. Gubernur Provinsi Maluku untuk dapat terus memberdayakan dan melibatkan para penyuluh antikorupsi dalam berbagai kegiatan antikorupsi, salah satunya dalam kegiatan sosialisasi antikorupsi kepada masyarakat dan aparatur negara di Provinsi Maluku. Agar 9 nilai-nilai integritas yang dikemas dengan akronim JUMAT BERSEPEDA KAKA (jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, kerja keras) dimiliki oleh setiap orang.
Penjabat Gubernur Maluku, Ir. SADALI IE. M.Si., IPU menyambut baik kegiatan ini karena mempunyai peran yang sangat strategis dalam rangka pencegahan korupsi di Indonesia khususnya di wilayah Maluku. Pelatihan dan Sertifikasi ini menjadi entry point untuk membangun keterpaduan dan kesatuan gerak pemberantasan korupsi melalui perluasan penyebaran informasi.
Menurut salah satu asesi, kegiatan ini sangat bermanfaat dan rencana aksi setelah sertifikasi yang dilaksanakan sesuai dengan tupoksi saya sebagai dosen yakni sasarannya mahasiswa dalam menyampaikan materi-materi antikorupsi. Selain itu, fokus sasaran juga kepada anak sekolah, penegak hukum dan pemerintahan,” ujar Iqbal Taufik, Dosen Fakultas Hukum UNPATTI.
Harapan kegiatan sertifikasi dapat menghasilkan penyuluh antikorupsi kompeten yang berjuang memberantas korupsi di Indonesia.
“Master siap berAksi! Jujur, Kompeten, Berdaya”.